Biaya Pengurusan Firma: Panduan Lengkap untuk Legalitas Usaha
yang Mudah dan Cepat | hubungi. 083831129699

Hubungi Di sini, GRATIS : 0838-3112-9699
Biaya Pengurusan Firma | Dalam dunia bisnis, banyak pengusaha yang memilih bentuk badan usaha Firma karena kemudahannya dalam pengelolaan dan fleksibilitas kerja sama antar partner. Namun demikian, agar usaha dapat berjalan dengan aman dan sah di mata hukum, pendirian firma wajib melalui proses legalisasi resmi. Oleh sebab itu, penting untuk memahami biaya pengurusan firma, termasuk dokumen, syarat, dan waktu pengerjaannya.
Selain itu, dengan mengetahui rincian biaya sejak awal, Anda dapat menyiapkan anggaran yang tepat dan menghindari kendala di tengah proses. Melalui artikel ini, POPJASA akan membantu Anda memahami semua hal penting seputar pendirian firma — mulai dari biaya, manfaat, hingga langkah-langkah yang harus di tempuh.
Apa Itu Firma dan Mengapa Banyak Pengusaha Memilihnya?
Sebelum membahas biaya, mari pahami terlebih dahulu apa yang di maksud dengan firma. Firma adalah badan usaha yang di dirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan bisnis secara bersama dengan nama bersama pula. Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan usaha.
Di sisi lain, bentuk usaha ini di anggap lebih sederhana di banding Perseroan Terbatas (PT), karena tidak memerlukan modal minimum dan struktur organisasinya lebih fleksibel. Dengan demikian, banyak pelaku UMKM dan profesional seperti pengacara, konsultan, atau desainer memilih bentuk firma karena efisien dan mudah di dirikan.
Selain itu, keuntungan lain dari firma adalah kepercayaan antar anggota yang tinggi, sebab semua pemilik memiliki hak dan tanggung jawab yang seimbang terhadap kegiatan operasional.
Mengapa Legalitas Firma Itu Penting?
Legalitas adalah fondasi utama dalam menjalankan bisnis. Tanpa legalitas, usaha Anda berisiko menghadapi masalah hukum di kemudian hari, seperti kesulitan memperoleh perjanjian kerja sama, membuka rekening bisnis, atau mengajukan pinjaman modal.
Oleh karena itu, pendirian firma secara resmi menjadi langkah awal untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan bisnis Anda. Selain itu, dengan legalitas yang sah, firma juga memiliki posisi yang kuat di mata hukum apabila terjadi sengketa usaha.
Sebagai tambahan, legalitas juga memberikan kepercayaan bagi klien atau mitra bisnis. Mereka akan lebih yakin bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki dokumen resmi dan terdaftar di sistem pemerintah.
Syarat Pendirian Firma di Indonesia
Agar proses pendirian firma berjalan lancar, ada beberapa syarat utama yang harus di penuhi. Berikut daftarnya beserta penjelasannya:
Minimal dua pendiri firma, yang keduanya memiliki kesepakatan kerja sama dalam akta pendirian.
Akta pendirian firma yang di buat di hadapan notaris dan memuat informasi penting seperti nama firma, kegiatan usaha, pembagian modal, dan tanggung jawab masing-masing anggota.
Surat domisili usaha, sebagai bukti alamat kantor firma yang sah.
NPWP firma, yang di perlukan untuk keperluan perpajakan.
Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Izin usaha tambahan sesuai bidang kegiatan, seperti perdagangan, jasa, atau konstruksi.
Selain itu, seluruh dokumen harus di siapkan dengan benar agar proses pengesahan dapat di setujui tanpa revisi. Oleh karena itu, menggunakan jasa profesional seperti POPJASA sangat di sarankan agar semua persyaratan terpenuhi sesuai aturan.
Langkah-Langkah Pengurusan Firma
Setelah syarat terpenuhi, proses pengurusan firma dapat di lakukan dengan beberapa langkah berikut:
Pertama, para pendiri melakukan kesepakatan awal mengenai nama firma, kegiatan usaha, serta pembagian keuntungan. Langkah ini penting agar seluruh anggota memahami hak dan kewajibannya.
Selanjutnya, buat akta pendirian firma melalui notaris. Dokumen ini merupakan dasar hukum yang akan di gunakan untuk pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian, ajukan permohonan NIB dan izin usaha melalui sistem OSS. Setelah itu, daftarkan firma ke Dinas Koperasi dan UKM atau Dinas Perdagangan di wilayah domisili untuk mendapatkan pengakuan resmi.
Terakhir, daftarkan NPWP firma ke kantor pajak terdekat agar perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara sah.
Dengan demikian, firma Anda telah resmi berdiri dan siap beroperasi secara legal.
Hubungi Di sini, GRATIS : 0838-3112-9699
Jasa Pendirian nib cuma 500 ribu – jasa pengurusan cv gratis compro – jasa pendirian PT extra bonus
Biaya Pengurusan Firma Terbaru di Tahun 2025
Salah satu pertanyaan yang paling sering di ajukan oleh calon pengusaha adalah: “Berapa sih biaya untuk mengurus firma?”
Pada dasarnya, biaya pendirian firma bisa berbeda-beda tergantung wilayah dan kompleksitas dokumen. Namun, secara umum, biaya pengurusan firma di Indonesia berkisar antara Rp3.000.000 – Rp5.000.000 jika menggunakan jasa profesional seperti POPJASA.
Biaya tersebut sudah mencakup:
Pembuatan akta pendirian firma oleh notaris,
Pengurusan NIB melalui OSS,
Pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM,
Pengurusan NPWP badan usaha,
Konsultasi hukum dan dokumen administratif.
Selain itu, dengan menggunakan jasa POPJASA, Anda tidak perlu repot mengurus ke berbagai instansi karena semua proses dilakukan secara online dan terintegrasi. Dengan demikian, Anda dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya operasional.
Keuntungan Menggunakan Jasa POPJASA untuk Pengurusan Firma
POPJASA telah berpengalaman dalam membantu ribuan pengusaha mendirikan badan usaha di seluruh Indonesia. Selain cepat dan profesional, layanan POPJASA juga memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi terbaru dari pemerintah.
Pertama, POPJASA memberikan layanan konsultasi gratis bagi Anda yang masih ragu memilih jenis badan usaha. Tim profesional akan membantu menilai apakah firma adalah bentuk usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Selanjutnya, POPJASA juga menjamin proses cepat dan aman. Semua dokumen akan di kerjakan oleh tim berpengalaman sehingga Anda tidak perlu khawatir terjadi kesalahan administrasi.
Selain itu, Anda juga mendapatkan pendampingan penuh dari awal hingga akhir — mulai dari pengisian data, pengajuan dokumen, hingga penerbitan izin resmi.
Sebagai hasilnya, usaha Anda dapat segera beroperasi tanpa hambata

n legal.
Testimoni Klien POPJASA
Sebagai bukti kualitas layanan, berikut salah satu testimoni dari klien POPJASA:
“Awalnya kami kesulitan memahami proses pembuatan firma. Tapi setelah menggunakan jasa POPJASA, semuanya jadi mudah. Dalam waktu kurang dari 10 hari, dokumen kami sudah lengkap dan legalitas firma resmi keluar. Prosesnya cepat dan pelayanannya ramah!”
— Rizky Pratama, Mitra Firma Cipta Karya, Surabaya.
Dari testimoni ini terlihat jelas bahwa layanan POPJASA bukan hanya cepat, tapi juga terpercaya dan profesional.
Berapa Lama Proses Pengurusan Firma di POPJASA?
Waktu pengurusan firma dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen, namun rata-rata hanya memakan waktu 5–10 hari kerja. Prosesnya mencakup pembuatan akta, pengesahan badan usaha, pendaftaran OSS, dan penerbitan NPWP.
Dengan demikian, Anda tidak perlu menunggu lama untuk memulai bisnis secara sah. POPJASA menjamin seluruh tahapan di kerjakan secara efisien agar hasilnya cepat dan sesuai peraturan.
Selain itu, tim POPJASA selalu memberikan update rutin agar Anda mengetahui setiap perkembangan proses dokumen. Dengan begitu, Anda bisa tetap fokus menjalankan kegiatan bisnis tanpa khawatir soal legalitas.
Kesimpulan: Urus Firma Lebih Cepat dan Aman Bersama POPJASA
Sebagai kesimpulan, pendirian firma merupakan langkah penting untuk membangun bisnis yang sah dan profesional. Dengan memahami biaya pengurusan firma, Anda dapat menyiapkan anggaran dengan tepat dan menghindari kesalahan administrasi.
Namun, agar proses berjalan lebih mudah, cepat, dan tanpa ribet, percayakan semuanya kepada POPJASA, mitra terbaik dalam pengurusan legalitas usaha di Indonesia. Dengan tim profesional, pengalaman luas, dan layanan cepat, POPJASA siap membantu Anda mewujudkan bisnis impian dalam waktu singkat.
Untuk konsultasi langsung atau informasi lebih lanjut, hubungi POPJASA di 0838-3112-9699 — kami siap membantu dari awal hingga usaha Anda resmi berdiri secara hukum.
